Laman

Tuesday, 31 May 2011

Palang Merah Indonesia terancam dibekukan !

Salam kemanusiaan,

Tulisan ini hanyalah sebuah opini pribadi saya berdasarkan pengalaman saya bertemu dengan Head Delegation of International Comitte of the Red Cross ( ICRC ) di Jakarta yaitu Mr. Vincent.

Suatu waktu betapa terkejutnya saya ketika Mr. Vincent mengeluarkan pernyataan bahwa Palang Merah Indonesia ( PMI ) terancam dibekukan karena ada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang menggunakan salah satu lambang Konvensi Genewa dan mengklaim telah diakui ICRC serta didukung oleh Kementrian Hukum dan HAM. Perlu diketahui bahwa ada tiga lambang Konvensi Genewa yang di pakai oleh dunia internasional sebagai Lambang Perlindungan terhadap tenaga medis atau rohaniawan militer serta penduduk sipil ketika terjadi konflik bersenjata, serta memberikan bantuan ketika terjadi bencana.

Gb 1 Lambang Konvensi Genewa

Padahal menurut aturan Internasional yang dibuat oleh ICRC disatu negara hanya boleh menggunakan satu lambang Konvensi Genewa, Indonesia sendiri sudah mendaftarkan diri pada ICRC kemudian disahkan oleh Sidang Umum International Federation of The Red Cross and Red Crescent ( IFRC ) tahun 1950 sebagai anggota ke 68 dengan menggunakan lambang Palang Merah serta diberikan hak penuh untuk menjalankan 7 Prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, kesemestaan) melalui Perhimpunan Nasional yang bernama Palang Merah Indonesia. Adalah hal yang aneh ketika Pemerintah sebgai pelindung Palang Merah Indonesia justru membiarkan ada organisasi lain yang mengklaim diakui oleh ICRC dan menjalankan fungsi yang sama dengan Palang Merah Indonesia, padahal seperti yang saya jelaskan tadi di satu negara hanya boleh ada satu lambang Konvensi Genewa dan satu Perhimpunan Nasional yang menjalankan mandat 7 Prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Jikalaupun Indonesia ingin memakai Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah tentunya hal ini diperbolehkan namun harus sesuai dengan persetujuan penguasa serta operasional kegiatannya harus dijalankan oleh Markas Pusat yang berada di Jln. Jendral Gatot Subroto Kav. 96, Jakarta serta di sisi lain pihak militerpun harus menggunakan lambang Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah pada tenaga medis dan rohaniawannya. Seperti yang pernah dilakukan oleh Palang Merah Malaysia yang kemudian saat ini menggunakan Bulan Sabit Merah atau Israel yang saat ini menggunakan Kristal Merah .

Saya berharap kita semua bisa memahami semua dengan baik tanpa mengedepankan suku, agama, ras, atau bangsa tertentu sehingga Pemerintah bisa memperhatikan masalah ini dengan baik dan benar. Bayangkan jika ICRC membekukan keanggotaan PMI , maka akan ada 1 Markas pusat, 33 Markas Provinsi, 444 Markas Kabupaten/Kota, dan 3000 Markas Kecamatan, serta fasilitas Rumah Sakit dan Unit Transfusi Donor Darah yang ditutup ...

sebagai bahan referensi silahkan kunjungi :

www.pmi.or.id
www.icrc.org
www.ifrc.org

No comments:

Post a Comment